VISI & MISI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BURU SELATAN
Misi
“Meningkatkan kemandirian Buru Selatan secara Berkelanjutan sebagai Kabupaten yang Rukun, Adil dan Sejahtera berbasis Argo – Marine”
Visi
1. Memperkuat sektor perhubungan untuk peningkatan aktivitas ekonomi produktif masyarakat. 2. Pembentukan pusat pengembangan produksi perikanan dan pertanian berbasis potensi unggulan wilayah. 3. Penguatan usaha mikro kecil dan menengah berdasarkan pusat pengembangan ekonomi kecamatan dengan mempertimbangkan geostrategic, geopolitik, dan potensi sumberdaya wilayah. 4. Pengembangan sector pendidikan berbasis potensi / komoditas unggulan daerah. 5. Perluasan Akses Kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat. 6. Penguatan adat, budaya, dan nilai-nilai kearifan local sebagai modal social untuk mendorong akselerasi pembangunan pariwisata daerah. 7. Penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif, professional, dan bersih dari KKN.
Motto
"KAMI SIAP MELAYANI SEPENUH HATI"
TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KESEHATAN KABUPATEN BURU SELATAN
Tugas
1. Dinas Kesehatan Daerah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah. 2. Dinas Kesehatan Daerah dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur/bupati/walikota melalui sekretaris daerah. 3. Dinas Kesehatan Daerah mempunyai tugas membantu gubernur/bupati/walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah provinsi/kabupaten/kota.
Fungsi
1. Perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan; 2. pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan; 3. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan; 4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan; 5. pelaksanaan administrasi dinas; dan 6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur/bupati/walikota.