Bidang kesehatan masyarakat mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional, pembinaan teknis, dan pengawasan data di bidang upaya kesehatan masyarakat berdasarkan siklus hidup yang terintegrasi di puskesmas dan jejaring pelayanan kesehatan primer, serta jejaring laboratorium kesehatan masyarakat.
Tugas Pokok
1. pelaksanaan integrasi layanan primer berbasis siklus hidup; 2. pelaksanaan komunikasi, informasi, dan edukasi, perilaku, dan determinannya dalam upaya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, advokasi program, dan penggalangan kemitraan; 3. pelaksanaan surveilans kesehatan, deteksi dini, dan pengendalian faktor risiko bidang gizi masyarakat dan kesehatan masyarakat berdasarkan siklus hidup; 4. pelaksanaan skrining, penemuan kasus dan faktor risiko, investigasi, dan pengendalian populasi dan/atau faktor risiko kesehatan bidang gizi masyarakat dan kesehatan masyarakat berdasarkan siklus hidup; 5. pemberian intervensi, peningkatan akses, penyediaan sumber daya, dan peningkatan kualitas pelayanan di bidang gizi masyarakat dan kesehatan masyarakat berdasarkan siklus hidup; 6. fasilitasi tata kelola manajemen pelayanan kesehatan masyarakat; 7. pelaksanaan integrasi dan kolaborasi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama lainnya; 8. fasilitasi pelayanan kesehatan masyarakat pada kawasan khusus termasuk daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, dan kepulauan; 9. penyelenggaraan upaya kesehatan kerja, kesehatan olah raga, dan kesehatan tradisional; 10. penyelenggaraan upaya kesehatan jiwa; 11. perencanaan dan penjaminan mutu penyelenggaraan laboratorium kesehatan masyarakat; 12. pengawasan dan penyidikan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat; 13. pemberian bimbingan teknis pada UPTD Dinas Kesehatan Daerah; dan 14. pengelolaan jabatan fungsional bidang kesehatan masyarakat.