KELEMBAGAAN
DINAS KESEHATAN KABUPATEN BURU SELATAN
Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan
NUR LULU ELY, S.Kep
KEPALA BIDANG PELAYANAN KESEHATAN DAN SUMBER DAYA KESEHATAN
SELFIE UMANAILO, SKM
STAFF
SAINA SALONG, S.Kep.Ns
STAFF
SUHRIYANI ARISANTI LAUNURU
STAFF
NISRINA HENTIHU, A.Md.Kep
STAFF
Apt. SARI UNAYAH HATUWE, S.Farm
STAFF
LIDYA ASMIYANTI ASIS
STAFF
SRI FITAMALIA MAMANG
STAFF
HAWA LAISOUW, SKM
STAFF
TIARA NURUL FAHREINI OHORELA, SKM
STAFF
TIRSA TASANE, A.Md.Kl
STAFF
SITI QOMARIAH BAHTA, S.Kep
STAFF
HIRNA WATI SAMPULAWA
STAFF
BOKI BUGIS, A.Md.Kep
STAFF
RULY MASSILI
STAFF
ERMAWATI ISKANDAR
STAFF
MARIA ULFA RUKUA
STAFF
HABIBA HELUTH
STAFF
Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan
Tugas
Bidang pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional, pembinaan teknis, dan pengawasan data di bidang pelayanan kesehatan, tata kelola dan mutu pelayanan kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, pendanaan kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan.
Tugas Pokok
1. Pengelolaan tata laksana pelayanan klinis, pelayanan penunjang, kegawatdaruratan, pengelolaan perizinan pelayanan kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan, serta pelayanan kesehatan khusus lainnya; 2. fasilitasi tata kelola manajemen pelayanan kesehatan lanjutan; 3. pengelolaan audit medis/audit klinis rumah sakit dan pelaksanaan standar pelayanan kesehatan lanjutan pada program jaminan kesehatan; 4. pemberian dukungan pelayanan kesehatan pada penyelenggaraan mudik lebaran dan hari besar keagamaan, kegawatdaruratan pra rumah sakit, kumpulan massa (mass gathering), dan situasi khusus lainnya; 5. fasilitasi pelaksanaan akreditasi dan peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan; 6. pengelolaan pengampuan rumah sakit dan wahana pendidikan; 7. pelaksanaan sertifikasi dan penilaian kesesuaian sarana produksi dan/atau distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga; 8. pengelolaan kebutuhan sediaan farmasi dan alat kesehatan; 9. pengelolaan manajemen kefarmasian dan pelayanan farmasi klinis; 10. pengawasan produk dan sarana produksi dan/atau distribusi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; 11. pengembangan dan penguatan tata kelola rantai pasok sediaan farmasi dan alat kesehatan; 12. peningkatan penggunaan produk sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri; 13. pengelolaan pendanaan kesehatan; 14. perencanaan, pengadaan, serta pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan; 15. peningkatan mutu dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan; 16. pelaksanaan urusan kesejahteraan dan perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan; 17. pendayagunaan dan pelaksanaan urusan kesejahteraan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan; 18. pengawasan dan penyidikan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan; 19. pemberian bimbingan teknis pada UPTD Dinas Kesehatan Daerah; dan 20. pengelolaan jabatan fungsional bidang pelayanan kesehatan dan bidang sumber daya kesehatan.