KELEMBAGAAN
DINAS KESEHATAN KABUPATEN BURU SELATAN

Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan

NUR LULU ELY, S.Kep

KEPALA BIDANG PELAYANAN KESEHATAN DAN SUMBER DAYA KESEHATAN

SELFIE UMANAILO, SKM

STAFF

SAINA SALONG, S.Kep.Ns

STAFF

SUHRIYANI ARISANTI LAUNURU

STAFF

NISRINA HENTIHU, A.Md.Kep

STAFF

Apt. SARI UNAYAH HATUWE, S.Farm

STAFF

LIDYA ASMIYANTI ASIS

STAFF

SRI FITAMALIA MAMANG

STAFF

HAWA LAISOUW, SKM

STAFF

TIARA NURUL FAHREINI OHORELA, SKM

STAFF

TIRSA TASANE, A.Md.Kl

STAFF

SITI QOMARIAH BAHTA, S.Kep

STAFF

HIRNA WATI SAMPULAWA

STAFF

BOKI BUGIS, A.Md.Kep

STAFF

RULY MASSILI

STAFF

ERMAWATI ISKANDAR

STAFF

MARIA ULFA RUKUA

STAFF

HABIBA HELUTH

STAFF

Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan

Tugas

Bidang pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional, pembinaan teknis, dan pengawasan data di bidang pelayanan kesehatan, tata kelola dan mutu pelayanan kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, pendanaan kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan.

Tugas Pokok

1. Pengelolaan tata laksana pelayanan klinis, pelayanan penunjang, kegawatdaruratan, pengelolaan perizinan pelayanan kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan, serta pelayanan kesehatan khusus lainnya; 2. fasilitasi tata kelola manajemen pelayanan kesehatan lanjutan;
3. pengelolaan audit medis/audit klinis rumah sakit dan pelaksanaan standar pelayanan kesehatan lanjutan pada program jaminan kesehatan;
4. pemberian dukungan pelayanan kesehatan pada penyelenggaraan mudik lebaran dan hari besar keagamaan, kegawatdaruratan pra rumah sakit, kumpulan massa (mass gathering), dan situasi khusus lainnya;
5. fasilitasi pelaksanaan akreditasi dan peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan;
6. pengelolaan pengampuan rumah sakit dan wahana pendidikan;
7. pelaksanaan sertifikasi dan penilaian kesesuaian sarana produksi dan/atau distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga;
8. pengelolaan kebutuhan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
9. pengelolaan manajemen kefarmasian dan pelayanan farmasi klinis;
10. pengawasan produk dan sarana produksi dan/atau distribusi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
11. pengembangan dan penguatan tata kelola rantai pasok sediaan farmasi dan alat kesehatan;
12. peningkatan penggunaan produk sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri;
13. pengelolaan pendanaan kesehatan;
14. perencanaan, pengadaan, serta pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan;
15. peningkatan mutu dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan;
16. pelaksanaan urusan kesejahteraan dan perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan;
17. pendayagunaan dan pelaksanaan urusan kesejahteraan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan;
18. pengawasan dan penyidikan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan;
19. pemberian bimbingan teknis pada UPTD Dinas Kesehatan Daerah; dan
20. pengelolaan jabatan fungsional bidang pelayanan kesehatan dan bidang sumber daya kesehatan.

Post Views: 0